Perangkat perusak atau malware (singkatan dari istilah Bahasa Inggris: malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, peladen atau jejaring komputer tanpa izin termaklum (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik.[1] Istilah 'virus computer' terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
Perangkat lunak dianggap sebagai perangkat perusak berdasarkan maksud yang terlihat dari pencipta dan bukan berdasarkan ciri-ciri tertentu. Perangkat perusak mencakup virus komputer, cacing komputer, kuda Troya (Trojan horse), kebanyakan rootkit, perangkat pengintai (spyware), perangkat iklan (adware) yang takjujur, perangkat jahat (crimeware) dan perangkat lunak lainnya yang berniat jahat dan tidak diinginkan. Menurut undang-undang, perangkat perusak terkadang dikenali sebagai ‘pencemar komputer’; hal ini tertera dalam kode undang-undang di beberapa negara bagian Amerika Serikat, termasuk California dan West Virginia.[2] [3]
Perangkat perusak tidak sama dengan perangkat lunak cacat (defective software), yaitu, perangkat lunak yang mempunyai tujuan sah tetapi berisi kutu (bug) yang berbahaya.
Hasil penelitian awal dari Symantec yang diterbitkan pada tahun 2008 menyatakan bahwa "kelajuan peluncuran kode yang berbahaya dan perangkat lunak lainnya yang tidak diinginkan, mungkin akan melebihi aplikasi perangkat lunak yang sah."[4] Menurut F-Secure, "Jumlah perangkat perusak yang dibuat pada tahun 2007 sama dengan pembuatan dalam 20 tahun sekaligus."[5] Jalur pembobolan perangkat perusak yang paling umum digunakan oleh penjahat kepada pengguna adalah melalui internet, pos-el dan Jejaring Jagat Jembar (World Wide Web).[6]
Tujuan
Banyak perangkat lunak awal yang berjangkit (termasuk cacing Internet pertama dan sejumlah virus MS-DOS) ditulis sebagai percobaan atau lelucon nakal (prank) yang biasanya tidak ada maksud berbahaya atau hanya menjengkelkan dan tidak menyebabkan kerusakan parah bagi komputer. Di beberapa kasus, pencipta perangkat lunak tersebut tidak menyadari seberapa dalamnya kerugian yang didapatkan pengguna oleh karena ciptaan mereka. Para pemrogram muda yang belajar mengenai virus dan teknik yang digunakan untuk menulisnya, semata-mata belajar untuk membuktikan kemampuan atau untuk melihat seberapa jauhnya perangkat lunak tersebut dapat menyebar. Hingga akhir tahun 1999, virus yang tersebar luas seperti virus Melissa tampaknya ditulis hanya sebagai lelucon nakal.
Tujuan yang lebih ganas yang berhubung dengan pencontengan dapat ditemukan dalam perangkat lunak yang dirancang untuk mengakibatkan kerusakan atau kehilangan data. Banyak virus DOS, dan cacing komputer Windows ExploreZip, dirancang untuk menghancurkan berkas-berkas dalam cakram keras, atau untuk merusak sistem berkas dengan menulis data yang takberlaku (invalid). Cacing bawaan-jejaring seperti cacing 2001 Code Red atau cacing Ramen, dimasukkan ke dalam kategori yang sama. Dirancang untuk menconteng halaman web, cacing komputer ini mungkin kelihatan sama dengan tanda grafiti (graffiti tag), dengan nama samaran pengarang atau kelompok berkait (affinity group) yang bermunculan ke mana pun cacing itu pergi.
Namun, sejak peningkatan akses Internet jalur lebar, perangkat perusak lebih berniat jahat dan semakin dirancang untuk tujuan keuntungan, ada yang sah (periklanan yang dipaksakan) dan ada yang tidak (pidana). Sebagai contoh, sejak tahun 2003, sebagian besar virus dan cacing komputer yang tersebar luas telah dirancang untuk mengambil alih komputer pengguna untuk pembobolan pasar gelap.[rujukan?] 'Komputer zombi' yang terjangkiti dapat digunakan untuk mengirim pos-el sampah (e-mail spam), untuk menghos (host) data selundupan seperti pornografi anak-anak[7], atau untuk terlibat dalam serangan 'nafi layanan tersebar' (distributed denial-of-service) sebagai bentuk pemerasan.
Kategori yang lain mengenai perangkat perusak yang hanya memiliki tujuan keuntungan telah muncul dalam bentuk perangkat pengintai – perangkat lunak yang dirancang untuk memantau penelusuran web pengguna, menampilkan iklan-iklan yang tidak diminta, atau mengalihkan pendapatan pemasaran berkait (affiliate marketing) kepada pencipta perangkat pengintai. Perangkat pengintai tidak menyebar seperti virus dan biasanya terpasang melalui pembobolan 'lubang' keamanan atau termasuk dengan perangkat lunak yang dipasang oleh pengguna seperti aplikasi rekan ke rekan (peer-to-peer).
Perangkat perusak berjangkit: virus dan cacing komputer
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Virus komputer dan Cacing komputer
Perangkat perusak yang paling dikenali, 'virus' dan 'cacing komputer', diketahui menurut cara ia menyebar, bukan kelakuan yang lain. Istilah 'virus komputer' dipakai untuk perangkat lunak yang telah menjangkit beberapa perangkat lunak yang bisa dilaksanakan (executable software) dan menyebabkan perangkat lunak, apabila dijalankan, menyebar virus kepada perangkat lunak lain yang bisa dilaksanakan. Virus juga bisa membawa muatan (payload) yang melakukan tindakan lain, seringkali berniat jahat. Sebaliknya, 'cacing komputer' adalah perangkat lunak yang secara aktif menghantarkan dirinya sendiri melalui jejaring untuk menjangkiti komputer lain, dan juga bisa membawa muatan.
Pengartian ini menunjukkan bahwa virus memerlukan campur tangan pengguna untuk menyebar, sedangkan cacing komputer mampu menyebar secara otomatis. Dengan menggunakan perbedaan ini, jangkitan yang dihantar melalui pos-el atau dokumen Microsoft Word yang bergantung pada tindakan penerima (membuka berkas atau pos-el) untuk menjangkiti sistem, seharusnya digolongkan sebagai virus bukan cacing komputer.
Sebagian penulis dalam perusahaan media massa sepertinya tidak mengerti perbedaan ini, dan menggunakan kedua istilah secara bergantian.
Sejarah ringkas virus dan cacing komputer
Sebelum akses Internet menyebar luas, virus menyebar di komputer pribadi melalui perangkat lunak yang dijangkiti atau sektor but (boot sectors) yang bisa dilaksanakan dari cakram liuk. Dengan menyisipkan satu salinan dirinya pada perintah kode mesin (machine code instructions) dalam berkas yang bisa dilaksanakan ini, virus menyebabkan dirinya dijalankan ketika perangkat lunak dijalankan atau cakram dibut. Virus komputer awal ditulis untuk Apple II dan Macintosh, tetapi virus semakin menyebar luas dengan penguasaan IBM PC dan sistem MS-DOS. Virus yang menjangkiti berkas yang bisa dilaksanakan bergantung pada tindakan pengguna: bertukaran perangkat lunak atau cakram but sehingga virus dapat menyebar lebih banyak di kalangan penggemar komputer.
Cacing komputer pertama, perangkat lunak berjangkit bawaan-jejaring, tidak berasal dari komputer pribadi, tetapi dari sistem Unix bertugas ganda (multitasking). Cacing terkenal pertama adalah cacing Internet 1988, yang menjangkiti sistem SunOS dan VAX BSD. Tidak seperti virus, cacing tidak menyisipkan dirinya ke dalam perangkat lunak lain. Sebaliknya, cacing membobol ‘lubang’ keamanan pada perangkat lunak peladen jejaring (network server program) dan mulai berjalan sebagai proses terpisah. Tingkah laku yang sama ini tetap dipakai oleh cacing komputer di masa kini.
Pada tahun 1990-an, penggunaan pelantar (platform) Microsoft Windows meningkat. Hal ini memungkinkan penulisan kode berjangkit dalam bahasa makro dari Microsoft Word dan perangkat lunak serupa karena kelenturan sistem makro dari aplikasinya. Virus makro ini menjangkiti dokumen dan pola acu (template) bukan aplikasi, tetapi bergantung pada kenyataan bahwa makro di dalam dokumen Microsoft Word merupakan satu bentuk kode yang bisa dilaksanakan.
Saat ini, cacing biasanya ditulis untuk untuk sistem operasi Windows, walaupun sejumlah kecil juga ditulis untuk sistem Linux dan Unix. Cacing yang dibuat sekarang bekerja dengan cara dasar yang sama seperti Cacing Internet 1988: memindai komputer dengan jejaring yang rawan, membobol komputer tersebut untuk menggandakan dirinya sendiri.
Perahasiaan: kuda Troya, rootkit dan pintu belakang
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Trojan horse, Rootkit, dan Backdoor
Perangkat lunak berniat jahat hanya dapat mencapai tujuannya sewaktu komputer tidak ditutup mati, atau tidak dihapus oleh pengguna atau pengurus komputer. Perahasiaan juga dapat membantu pemasangan perangkat perusak. Bila perangkat lunak berniat jahat menyamar sebagai sesuatu yang diinginkan dan tidak berbahaya, pengguna dapat dicobai untuk memasangnya tanpa mengetahui apa yang dilakukannya. Inilah cara penyeludupan 'kuda Troya' atau 'Troya'.
Secara umum, kuda Troya adalah perangkat lunak yang mengundang pengguna untuk menjalankannya, dan menyembunyikan muatan yang merusak atau berniat jahat. Muatan dapat memengaruhi sistem secara langsung dan dapat mengakibatkan banyak efek yang tidak dikehendaki, misalnya menghapus berkas-berkas pengguna atau memasang perangkat lunak yang tidak dikehendaki atau jahat secara berlanjut. Kuda Troya yang dikenal sebagai dropper digunakan untuk memulai wabah cacing komputer, dengan memasukkan cacing ke dalam jejaring setempat pengguna (users' local networks).
Salah satu cara penyebaran perangkat pengintai yang paling umum adalah sebagai kuda Troya, dibungkus dengan perangkat lunak yang diinginkan yang diunduh oleh pengguna dari Internet. Jika pengguna memasang perangkat lunak ini, perangkat pengintai juga akan dipasang secara siluman. Penulis perangkat pengintai yang berusaha bertindak seperti cara yang sah mungkin memasukkan perjanjian lisensi pengguna akhir (end-user license agreement) (EULA) yang menyatakan tingkah laku perangkat pengintai dalam istilah yang longgar, biasanya tidak dibaca atau dipahami oleh pengguna.
Sesudah perangkat lunak berniat jahat terpasang pada suatu sistem, perangkat tersebut harus tetap tersembunyi untuk menghindari pelacakan dan pembasmian. Cara ini sama apabila penyerang manusia memecah masuk ke dalam komputer secara langsung. Teknik yang dikenal sebagai rootkit memperbolehkan perahasiaan ini. Caranya, mengubah sistem operasi induk (host operating system) supaya perangkat perusak selalu tersembunyi dari pengguna. Rootkit dapat mencegah proses berbahaya untuk tidak terlihat dalam daftar proses sistem, atau menyimpan berkas-berkas untuk tidak bisa dibaca. Pada awalnya, rootkit dipasang oleh penyerang manusia pada sistem Unix di mana penyerang telah mendapatkan akses pengurus (administrator (root) access). Saat ini, istilah ini biasanya digunakan bagi rutin perahasiaan dalam perangkat lunak berniat jahat.
Beberapa perangkat lunak berniat jahat berisi rutin untuk mempertahankan dirinya dari peniadaan (removal): bukan sekadar menyembunyikan dirinya sendiri, tetapi untuk mencoba menghalaukan peniadaannya. Contoh awal kelakuan seperti ini tertera dalam kisah "Jargon File" (takarir [glossary] bahasa gaul peretas), mengenai sepasang perangkat lunak yang menjangkiti sistem perkongsian waktu (timesharing) CP-V Xerox:
Setiap tugas-siluman bertugas untuk melacak perangkat perusak lainnya yang telah terbunuh, dan akan memulai menyalin perangkat lunak yang baru saja dihentikan dalam beberapa milidetik. Satu-satunya cara untuk membunuh kedua perangkat lunak hantu adalah untuk membunuh keduanya secara serentak (sangat sulit) atau dengan sengaja memacetkan sistem.[8]
Teknik yang sama digunakan oleh beberapa perangkat perusak modern, di mana perangkat perusak memulai sejumlah proses yang memantau dan memulihkan satu dengan yang lain dengan seperlunya.
Pintu belakang merupakan satu cara untuk melewati langkah-langkah penyahihan biasa (normal authentication procedures). Apabila sistem telah menjadi rawan (melalui salah satu cara di atas, atau dengan cara yang lain), satu atau lebih dari satu pintu belakang mungkin akan dipasang, secara beruntun. Pintu belakang juga dapat dipasang sebelum perangkat lunak berniat jahat dipasang, supaya penyerang komputer bisa masuk.
Ada banyak pendapat yang menyangka bahwa pengilang komputer memasang sedia pintu belakang pada sistem mereka untuk menyediakan dukungan teknis bagi pelanggan, tetapi hal ini tidak pernah terbukti dengan yakin. Para perengkah (crackers) biasanya menggunakan pintu belakang untuk mendapatkan akses jauh (remote access) pada komputer, dengan sementara mencoba untuk tetap menyembunyikan dirinya dari pemeriksaan sederhana. Untuk memasang pintu belakang para perengkah dapat menggunakan kuda Troya, cacing komputer, atau cara-cara lain.
Perangkat perusak bertujuan keuntungan: perangkat pengintai
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Spyware
Pada tahun 1980-an dan 1990-an, perangkat lunak berniat jahat biasanya diremehkan sebagai bentuk pencontengan atau lelucon nakal belaka. Baru-baru ini, sebagian besar perangkat perusak telah ditulis dengan tujuan keuangan atau keuntungan. Ini boleh dianggap bahwa penulis perangkat perusak memilih untuk mendapatkan uang dari hak kendali mereka terhadap sistem yang terjangkiti: menyalahgunakan hak kendali mereka untuk memperoleh pendapatan.
Perangkat pengintai dibuat secara dagangan bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang pengguna komputer, menampilkan iklan sembul sendiri (pop-up ad), atau mengubah tingkah laku penjelajah web demi keuntungan pencipta perangkat tersebut. Misalnya, beberapa perangkat pengintai mengalihkan hasil dari mesin pencari pada iklan-iklan yang dibayari (paid advertisement). Contoh lain yang sering dikenal sebagai 'perangkat pencuri (stealware)' oleh media, menulis tindih (overwrite) kode pemasaran berkait supaya pendapatan disalurkan kepada pencipta perangkat pengintai dan bukan penerima sepatutnya.
Perangkat pengintai kadang kala dipasang sebagai salah satu bentuk kuda Troya. Perbedaannya, para pencipta menampakkan diri mereka secara terbuka sebagai perniagaan. Misalnya, menjual ruang periklanan (advertising space) pada iklan sembul sendiri yang dibuat oleh perangkat perusak. Kebanyakan perangkat lunak seperti ini menampilkan perjanjian lisensi pengguna akhir (EULA) kepada pengguna yang kononnya melindungi pencipta dari pendakwaan di bawah undang-undang pencemar komputer. Namun, EULA milik perangkat pengintai tidak pernah ditegakkan dalam pengadilan.
dikutip dari http://id.wikipedia.org/wiki/Malware
Jumat, 19 Juni 2009
JENIS-JENIS VIRUS INTERNET
Diposting oleh DJ_Samy di 22.34 0 komentar
Membuat Mail Merge
Membuat Mail Merge
Untuk membuat
Untuk membuat mail merge langkah pertama pilih menu mailings --> Start Mail Merge --> Step by Step Mail Merge.
Gambar 1 : Wizard untuk membuat mail merge
Kemudian akan nampak halaman document seperti di bawah, pilih type document yg akan digunakan, setelah memilih klik link next :starting document yg berada di pojok kanan.
Gambar 2 : Memilih type document
Karena sebelumnya document sudah terbuka maka pilihlah use the current document
klik Next untuk langkah ketiga yaitu memilih penerima
Gambar 3 : Memilih menu use the current document
Untuk memilih penerima
Gambar 4 : Membuat list penerima baru
Maka akan muncul halaman seperti dibawah ini. Kemudian sesuaikan field yang akan digunakan dengan menekan tombol Customize Columns
Gambar 5 : Customisasi kolom field
Hapus semua field-field yang berada di menu field names kecuali field Title karena nanti kita akan gunakan field tersebut.
Gambar 6 : List kolom field
Tambahkan field Nama, Perusahaan, Alamat dan
Gambar 7 : Menambahkan field baru
Masukkan data sesuai dengan field yang tersedia. Kemudian klik tombol Ok untuk menyimpan Address List ini kedalam format Microsoft office Addres List dan beri nama yang sesuai lalu klik tombol Save.
Gambar 8 : Mengisi data pada field
Gambar 9 : Menyimpan data pada field
Pada kotak dialog mail merge recipients akan muncul list penerima undangan yg dibuat, klik tombol OK.
Gambar 10 : List penerima undangan
Klik next, untuk langkah selanjutnya yaitu menulis
Gambar 10 : Memilih menu use an existing list
Pada langkah ini sebelumnya tempatkan cursor dibawah kalimat Kepada Yth, kemudian klik menu more items, maka akan muncul kotak dialog Insert Merge Field lalu insert
Gambar 11 : Memasukkan merge field ke dalam document
Langkah ke empat kemudian klik next, untuk melihat semua
Gambar 12 : Susunan field yang di masukkan ke document
Silahkan cek
Gambar 13 : Tampilan field yang berubah ke document
Pada langkah terakhir kita dapat mencetak atau mengedit
Gambar 14 : Undangan siap cetak
Diposting oleh DJ_Samy di 21.49 0 komentar
Jumat, 29 Mei 2009
Shodaqoh
Dalam penjelasan tentang makna terminologis dari zakat, kita telah mengetahui bahwa zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu. Adapun infak yaitu mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat.
Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Infak wajib diantaranya kafarat, nadzar, zakat dll. Infak sunnah diantaranya infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam dll.
Adapun shodaqoh maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shodaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non materi. Dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershodaqoh dengan hartanya, beliau bersabda:
"Setiap tasbih adalah shodaqoh, setiap takbir shodaqoh, setiap tahmid shodaqoh, setiap tahlil shodaqoh, amar ma'ruf shodaqoh, nahi munkar shodaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga shodaqoh".
Shodaqoh adalah ungkapan kejujuran (shidq) iman seseorang. Oleh karena itu Allah swt menggabungkan antara orang yang memberi harta dijalan Allah dengan orang yang membenarkan adanya pahala yang terbaik. Antara yang bakhil dengan orang yang mendustakan. Disebutkan dalam surat Al-Lail ayat 5-10 artinya: "Adapun orang yang memberikan (hartanya dijalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya (jalan) yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami menyiapkan baginya (jalan) yang sukar".
Diposting oleh DJ_Samy di 00.44 0 komentar
Kamis, 28 Mei 2009
Zakat
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
• zakat fitrah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
• zakat maal(Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang berhak menerima
• Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
• Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
• Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
• Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
• Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
• Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
• Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
• Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat
• Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
• Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
• Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
• Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
• Orang kafir.
Beberapa Faedah Zakat
Faedah Diniyah (segi agama)
1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur'an
• QS (2:43) ("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
• QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
• QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
Gerakan Zakat
Indonesia
Gerakan zakat di Indonesia telah diberlakukan zakat sebagai komponen pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak dan pendirian Badan Amil Zakat Nasional [3] dan tumbuhnya lembaga-lembaga amil zakat sejak berdirinya Dompet Dhuafa pada tahun 1993 merupakan gerakan masyarakat walau sebelumnya sudah ada lebih dulu Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) DKI yang dikelola Pemda DKI, atau YDSF surabaya yang berbasis masjid dan jamaah. Kelahiran lembaga-lembaga amil zakat profesional dan kiprahnya yang semakin masif di masyarakat selanjutnya mendorong lahirnya FOZ (forum zakat)yang merupakan asosiasi lembaga-lembaga zakat di Indonesia. Bangunan gerakan zakat semakin lengkap dengan lahirnya IMZ pada akhir tahun 2000 yang berfungsi mendorong kinerja lembaga dan melahirkan amil zakat profesional. Saat ini muncul nama-nama lembaga yang dikenal di masyarakat seperti Dompet Dhuafa, PKPU, [Rumah Zakat Indonesia (RZI)][1], DPU Daarut tauhiid, YDSF, Al Azhar, dan lainnya. Paralel dengan gerakan mewujudkan terbentuknya Dewan Zakat Internasional yang akan mempelopori pembentukan Baitul Mal Internasional ini berawal melalui diselenggarakannya Konferensi Zakat Asia Tenggara di Kuala Lumpur tahun 2006 [4] yang didukung oleh lembaga-lembaga zakat dari 4 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam mengeluarkan Deklarasi Zakat mengenai berdirinya Dewan Zakat MABIMS dengan Indonesia sebagai sekretariatnya kemudian disusul dengan Konferensi Zakat Internasional pertama tahun 2007 di Kuala Lumpur dan selanjutnya Konferensi Zakat Internasional kedua tahun 2008 yang diselenggarakan di Padang.
Diposting oleh DJ_Samy di 17.27 0 komentar
Kamis, 21 Mei 2009
Cara Mengetahui Virus
Jika anda mengalami satu atau beberapa gejala dibawah ini :
1. Username Login di Active Directory (AD) Windows terkunci berulang-ulang. Jadi meskipun sudah terkunci (lock) dan dibuka oleh Admin, tetapi terkunci lagi.
2. Komputer mendapatkan pesan error Generic Host Process.
3. Komputer tidak bisa mengakses situs-situs tertentu seperti www.microsoft.com, www.symantec.com, www.norman.com, www.clamav.com, www.grisoft.com, www.avast.com dan www.eset.com dengan pesan “Address not Found” tetapi jika situs-situs tersebut di akses dari alamat IPnya akan bisa diakses. Dan situs-situs lain tidak ada gangguan berarti.
4. Update definisi antivirus terganggu karena akses ke situs antivirus diblok.
5. Banyak aplikasi tidak berfungsi dengan baik. Khususnya aplikasi yang memanfaatkan jaringan dan menggunakan port 1024 s/d port 10.000
Harap berhati-hati, karena anda sudah terinfeksi virus yang sedang mengganas di seluruh dunia. Anda tidak perlu malu karena bukan komputer anda saja yang terinfeksi, tetapi juga komputer departemen pertahanan Perancis dan Inggris sekalipun terinfeksi oleh virus ini. Kalau anda penasaran siapa sebenarnya yang membuat virus ini, saya tidak memiliki data yang akurat. Tetapi jika dilihat dari beberapa situs yang dan forum-forum antivirus yang pertama kali memuat informasi mengenai infeksi virus ini, maka dapat dikatakan bahwa pembuat virus ini mirip seperti lagu ciptaan Oddie Agam yang dinyanyikan oleh Sheila Madjid …… Antara Cina dan Rusia.
Pada artikel dibawah ini Ad Sap dari saya memberikan uraian tentang aksi virus ini dan bagaimana cara membasminya. Tetapi memang virus Conficker ini cukup cerdas dan memiliki kemampuan mengupdate dirinya dan memiliki satu payload spesial yang sangat menyulitkan pembuat antivirus untuk membuat tools membasmi dirinya. Karena itu, jika jaringan komputer di kantor anda terinfeksi virus ini dan meskipun anda sudah banting tulang membersihkan tetapi virus tersebut tetap membandel.
Di setiap pergantian tahun, kebanyakan orang berkomitmen dengan harapan, semangat, motivasi dan energi baru, agar memiliki perubahan kehidupan yang lebih baik lagi di tahun yang baru. Bagi sebagian kalangan pengguna komputer, tahun baru terkadang dijadikan sebagai ajang untuk implementasi sistem baru (baik itu upgrade hardware komputer maupun program/software baru).
Tak terkecuali bagi para pembuat virus, tahun baru dijadikan sebagai ajang “unjuk gigi” dan percobaan ide-ide serta metode-metode baru dalam melakukan penyebaran virus. Jika sebelumnya virus lokal “hopeless” mengawali rekan-rekan pembuat virus lokal di tahun baru ini, maka tidak ketinggalan dengan virus mancanegara yang juga ikut mengawali tahun baru dengan varian virus yang lebih canggih. Masih ingat kah anda pada kasus “Generic Host Process” error yang merupakan pertanda dari virus W32/Conficker atau W32/Downadup, maka kali ini muncul dengan varian baru virus yang memiliki target serangan Windows XP, Vista, Windows Server (semau versi) dan bahkan Windows 7 versi Beta pun masih rentan atas serangan virus ini.
Diposting oleh DJ_Samy di 17.51 0 komentar
Tips Menghindari Penipuan dan Kejahatan di Internet
Penipuan di Internet sekarang merajalela, jika Anda tidak mengetahuinya, kemungkian Anda akan menjadi korban. Para penipu ini bisa mengambil uang kita dengan berbagai cara atau memfitnah kita. Yang jelas sangat merugikan kita. Penipu biasanya memanfaatkan goncangan psikologis dan membuat orang mengabaikan akal sehat.
1. Undian Berhadiah
* Sering sekali ada orang yang menerima email berisi Anda memenangkan undian berhadiah. Bisa dari Yahoo, Microsoft, atau yang lain. Jangan mempercayai email ini. Jika Anda penasaran sekali, kontak langsung Yahoo atau Microsoft atau siapapun yang dikabarkan dalam email tersebut akan memberi hadiah.
* Pencegahan: Jangan percaya apalagi transfer uang terlebih dahulu sebelum Anda memastikan kebenaran undian berhadiah.
2. Bisnis Palsu
* Bisnis ini biasanya MLM (Anda harus merekrut member). Termasuk di dalam kategori ini adalah HYIP (High Yield Investment Program). HYIP bukan bisnis investasi tetapi permainan uang.
* Pencegahan: Mendapatkan uang dengan mudah itu tidak ada. Selidiki siapa yang menyelenggrakan bisnis tersebut (alamat, badan hukum) jika akan bergabung dengan suatu bisnis..
3. Phising
* Phising adalah teknik penipuan untuk mencuri password Anda atau informasi pribadi Anda. Pelaku phising sering membuat website palsu yang mirip dengan aslinya, sehingga korban memasukkan nomor rekening dan password di website penipu.
* Pencegahan: jangan mengklik link di email, selalu periksa URL sebelum login. Misalnya jika mau login ke yahoo mail, pastikan URL-nya mail.yahoo.com.
4. Program Pay To
* Anda mendapat tawaran untuk mengikuti program yang akan membayar Anda jika Anda mengklik email atau banner. Diantaranya memang mereka membayar Anda, namun sebagian besar mereka tidak membayar Anda. Ciri-ciri penyelenggara bisnis ini yang menipu adalah jika mereka menyaratkan Anda harus memperoleh poin sejumlah tertentu (misalnya 100 USD) sebelum mereka membayar Anda. Kenyataannya, poin Anda tidak pernah mencapai jumlah ini.
* Pencegahan: Tidak mengikuti program ini, kalau Anda tertarik mengikuti, selalu memeriksa forum yang membahas program tersebut dan mencari tahu apakah membernya dibayar.
5. Piramida Uang
* Mirip MLM tapi tanpa produk. Anda diminta untuk mentransfer uang ke nama nomer pertama, Anda masuk ke nomor terakhir. Anda diminta menyebarkan email tersebut ke banyak orang. Bisnis seperti ini tidak berjalan dan hanya membuang waktu Anda.
* Pencegahan: Tidak mengikuti bisnis piramida uang.
6. Pencucian Uang
* Anda mendapat email bahwa ada harta warisan yang perlu dicairkan. Anda diminta membantu dengan menyediakan rekening bank untuk ditransfer. Uangnya sebenarnya tidak ada, kalaupun ada dan ditransfer ke rekening Anda, uang itu adalah hasil curian dan Anda akan berurusan dengan hukum.
* Pencegahan: Jangan pernah tergiur dengan penawaran ini.
7. Hacking & Cracking
* Anda tiba-tiba tidak bisa login di email, password salah terus! Padahal Anda merasa tidak pernah mengganti password. Atau E-gold atau paypal Anda tiba-tiba habis ada yang menguras. Pelakunya adalah hacker atau cracker yang mencuri password Anda dan mentransfer ke rekening mereka.
* Pencegahan: Selalu memasang antivirus dan tidak mengakses rekening online di warnet, selalu gunakan komputer pribadi jika Anda harus mengakses rekening online.
8. Software yang berisi virus / trojan
* Anda mendownload software dan merasa nyaman menggunakannya. Tiba-tiba rekening Anda ada yang membobol.
* Pencegahan: Selalu gunakan antivirus terbaru yang sudah diupdate ketika membuka Internet.
9. Penyedia layanan email palsu
* Anda mendapat email yang berisi iklan bahwa ada sebuah layanan email yang sangat fantastis, misalnya tanpa batasan kapasitas, anonim, bahkan Anda akan mendapat dollar jika registrasi. Itu semua bohong. Jika Anda menggunakan email tersebut, maka data-data pribadi Anda akan dicuri oleh penyedia email palsu tersebut.
* Pencegahan: Jangan mendaftar email ke tempat yang tidak dapat dipercaya, gunakan yahoo atau gmail yang terpercaya.
10. Email palsu (Fake Mail)
* Anda mendapat e-mail seolah-olah dari admin yahoo, admin e-gold atau paypal. Email ini menyatakan Anda harus login untuk verifikasi data. Anda sangat terkejut dan segera membuka link yang ada dalam pesan email tersebut. Anda diminta memasukkan password Anda. Jika ini terjadi berarti Anda telah tertipu, karena mengirimkan password ke hacker / cracker.
* Pencegahan: Jangan mengklik link dalam email, apalagi setelah Anda klik, Anda harus memasukkan password Anda. Ini halaman palsu.
11. Email Berantai (Chain / Hoax Letter)
* Anda pasti sering mendapatkan email yang menganjurkan untuk meneruskan pesan (forward) tersebut ke orang lain. Mungkin ada ancaman atau Anda ingin membantu seseorang, atau dengan meneruskan email tersebut Anda akan mendapatkan hadiah. Hampir semua email berantai adalah bohong. Hanya membuang waktu Anda.
* Pencegahan: Jangan meneruskan email yang menyarankan Anda untuk meneruskan email kepada orang lain.
Berhati-hatilah! Ada dua pedoman penting:
1. Berhati-hati dan tidak mudah percaya.
2. Sesuatu yang terlalu bagus untuk ada, itu berarti tidak ada.
Diposting oleh DJ_Samy di 17.50 0 komentar
Penipuan dan Kejahatan di Internet
Penipuan di Internet? Ah, itu sih biasa, dunia maya emang tempat bercokolnya para penipu dan pembohong kan?
Imej miring tersebut sangat erat melekat di dunia maya ketika kala itu penggunaan internet yang ngetren di kalangan para netter adalah untuk chating sekitar tahun 96 dulu. Mengandalkan identitas yang tertutupi, penipuan mulai dari yang ringan hingga yang terberat pun dilakukan oleh para penipu dan penjahat internet.
Penipuan di Internet Masa Kini
Jaman sudah berubah, kini Internet bukanlah dunia yang sesamar dulu lagi seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang internet, bahkan sekarang adalah KTP dunia kedua bagi tiap orang, menembus batas geografis. Tapi soal penipuan, sepertinya ia hanya menemukan bentuk yang baru, mulai dari skema cepat kaya, ebook penjual mimpi, program penghasil uang semu, dan tidak mau ketinggalan, penipuan internet yang sedang membuat blogger Indonesia gerah adalah penipuan Kapanlagi.com pada kontes pasang banner-nya.
Kebohongan Internet Kapanlagi.com
Kontes untuk memasang banner Kapanlagi.com di blog atau friendster selama 6 bulan beriming-iming hadiah senilai 50 juta tersebut kini menjadi tersangka sebuah penipuan di internet. Seharusnya, tanggal 20 Desember kemaren pemenang dari Kontes Banner Kapanlagi sudah bisa diumumkan, namun hingga sekarang masih belum ada kepastian dari pihak Kapanlagi.com.
Para blogger yang turut serta dalam kontes pasang banner Kapanlagi.com tersebut saat ini merasa tertipu, dijahati dan diinjak-injak harga dirinya. Bagaimana tidak? Setelah susah payah mereka merelakan layout blog mereka jadi ajang promosi gratis bagi Kapanlagi.com yang bisa sangat menghemat biaya promosi online mereka, tidak ada satupun kabar dari apa yang mereka janjikan. Kata apa lagi yang pantas melukiskan tindakan Kapanlagi.com ini selain kebohongan dan penipuan di Internet?
Blogger Melawan Kejahatan Kapanlagi.com
Sebagai wujud solidaritas kita sebagai blogger terhadap para kontestan yang kecewa, kita dapat beramai-ramai mempublikasikan penipuan ini dengan harapan agar Kapanlagi.com akan segera mengkoreksi kekhilafannya. Kapanlagi.com sebagai situs portal dan kita para blogger sama-sama berkiprah di dunia internet media. Karena itu, sedikit saran bagi blogger yang hendak bergabung menyuarakan ini, jangan lupa sertakan keyword-keyword berikut di postingan perlawanannya
• Penipuan Internet
• Kapanlagi.com
• Kejahatan dunia maya
• Kebohongan Internet
• Scam Internet oleh Kapanlagi.com
• Ulah Kriminal Kapanlagi.com
• dan keyword-keyword senada lainnya
Kejahatan komputer dapat dikategorikan sebagai kejahatan "White Colar Crime", yang dalam beroperasi lebih banyak menggunakan pikiran atau otak. Definisi Cybercrime adalah sesuatu tindakan yang merugikan orang lain atau pihak-pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat-perangkat digital.Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer.> Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain :
:" .... any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property... Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,...."Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :" Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data"Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.
Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :"Computer crime is crime toward computer ".Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan.
Jenis-jenis Kejahatan-Kejahatanpun mendapat tempat yang spesial di sini. Mulai dari penipuan sederhana sampai yang sangat merugikan, ancaman terhadap seseorang atau kelompok, penjualan barang-barang ilegal, sampai tindakan terorisme yang menewaskan ribuan orang juga bisa dilakukan menggunakan komputer dan Internet.Melihat semakin meningkatnya kejahatan di internet dan dunia komputer, mulai banyak negara yang merespon hal ini. Dengan membuat pusat-pusat pengawasan dan penyidikan kriminalitas di dunia cyber ini diharapkan kejahatan cyber tidak akan terus berkembang merajalela tak terkendali.
Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau Cybercrime adalah sebagai berikut:
a. Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
b. Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.
c. Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
d. Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of service).
e. Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan organisasi.
f. Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.
Faktor-Faktor Penyebab CybercrimeBeberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak dilakukan antara lain adalah:
a. Akses internet yang tidak terbatas.
b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannyag. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.HukumSekedar ilustrasi, tidak ada perubahan dalam konsep tindak pidana yang menggunakan peralatan komputer (cybercrime) dengan kejahatan konvensional. Hanyalah media saja yang digunakan. Sehingga terkesan, bahwa cybercrime ini tidak bisa tersentuh oleh hukum. Untuk itu, penyiapan suatu undang-undang harus dibarengi dengan pembekalan di kalangan penegak hukumSelain itu kita masih memiliki permasalahan dengan penerapan hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia tidak di desain untuk kejahatan berbasis teknologi informasi. Akhirnya, cybercrime akan menjadi sulit untuk dibuktikan dan pelakunya sulit untuk diberikan sanksi.Salah satu ahli hukum, Prof.Dr.H.Heru Soepraptomo, SH, SE, dalam salah satu makalahnya “Kejahatan Komputer dan Siber serta Antisipasi Pengaturan Pencegahannya di Indonesia” mencoba memberikan pembagian yang cukup menarik terhadap kejahatan jenis ini. Pembagiannya sebagai berikut:
1. Penipuan komputer (computer fraud) yang mencakup:
a.Bentuk dan jenis penipuan adalah berupa pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/siber dengan melawan hukum, ialah dalam bentuk penipuan data dan penipuan program, dengan cara:
i. Memasukkan instruksi yang tidak sah, yang dilakukan oleh seorang yang berwenang (atau tidak), yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk keuntungan sendiri dengan melawan hukum (misalnya melakukan transfer sejumlah uang).
ii. Mengubah data input; yang dilakukan dengan cara memasukkan data untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum (misalnya memasukkan data gaji pegawai melebihi yang seharusnya).
iii. Merusak data; dilakukan seseorang dengan merusak print out atau out put dengan maksud untuk mengaburkan, menyembunyikan data atau informasi untuk maksud yang tidak baik.
iv. Penggunaan komputer untuk sarana melakukan perbuatan pidana, misalnya dalam pemecahan informasi /kode lewat komputer yang hasilnya digunakan untuk melakukan kejahatan, atau mengubah program.
b. Perbuatan pidana penipuan, yang didalamnya termasuk unsur perbuatan lain,seperti menghindarkan diri dari kewajiban (misalnya pajak) atau untuk memperoleh sesuatu yang bukan hak/miliknya melalui sarana komputer.
c. Perbuatan curang untuk memperoleh secara tidak sah harta benda milik orang lain, misalnya seseorang dapat mengakses komputer mentransfer rekening orang ke rekeningnya sendiri.
d. Konspirasi penipuan, ialah perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang bersama-sama untuk melakukan penipuan dengan sarana komputer.
2. Perbuatan pidana penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
3. Perbuatan pidana komunikasi, ialah hacking yang dapat membobol sistem on-line komputer yang menggunakan sistem komunikasi. Hacking, ialah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa seizin atau dengan melawan hukum sehingga dapat menembus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
4. Perbuatan pidana perusakan sistem komputer, baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulkan kerusakan dan kerugian. Contohnya adalah berupa penambahan atau perubahan program, informasi, media, sehingga merusak sistem; atau dengan sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak program dan sistem komputer; atau pemerasan dengan menggunakan sarana komputer/ telekomunikasi.
5. Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, ialah berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapatkan keuntungan melalui perdagangan.Bila kita lihat pembagian yang dipakai oleh Prof.Dr.H.Heru Soepraptomo, SH, SE, untuk menelaah pertanyaan anda, maka bisa saja pasal-pasal (tentang penipuan, kecurangan, pencurian dan perusakan) yang anda sebutkan dalam KUHP di atas dapat dipakai.
Diposting oleh DJ_Samy di 17.49 0 komentar
Tutorial Maintenance Compact Disk
Banyak orang yang hobi mengoleksi CD atau DVD tapi tak tahu gimana harus merawatnya. Tak jarang, keping ajaib itu hanya berserakan di kamar saja. Padahal untuk bisa tetep awet, kedua benda itu membutuhkan perlakuan istimewa lho. Ingin tahu perlakuan istimewanya? Simak aja tips berikut
1. Jaga 'Kesehatan' CD or DVDPerawatan CD/DVD yang baik biasanya bisa dibaca pada petunjuk setiap kita membeli keping CD/DVD. Perawatan dasar untuk CD/DVD adalah tidak memegang CD/DVD pada permukaannya, tapi peganglah lubang di tengahnya, tidak mencuci CD/DVD dengan air dan sabun biasa, tidak menulisi label dengan alat tulis berujung runcing, dan selalu menempatkan CD/DVD dalam suhu antara -5 - 55 derajat celcius.
2.Tempat CD/DVDTempat memang perlu banget untuk menjaga koleksi kamu tetap bersih. Selain itu, tempat CD/VCD juga dapat menghindarkannya dari resiko tergores. Udah diketahui bahwa CD/DVD yang tergores dapat mengurangi kualitasnya. Kalau tergoresnya hanya sedikit mungkin nggak terlalu berpengaruh, tapi kalau goresan tersebut makin banyak dan parah bisa-bisa CD ROM atau player nggak bisa lagi membaca data yang tersimpan di dalamnya. Kalau sudah begitu, artinya CD/DVD kamu rusak. Nah nggak mau kan?
3. Jauhkan dari Sinar MatahariJauhkan koleksi CD/DVD kamu dari sinar matahari langsung. Kenapa? Karena sinar matahari yang mengenai CD/DVD secara langsung bisa menghilangkan data yang kamu simpan lho.
4. Bersihkan Secara BerkalaMembersihkan CD/DVD secara berkala sudah menjadi hal wajib. Kalau cuma berdebu, kamu bisa membersihkannya dengan 'blower', itu tuh alat yang biasa digunakan untuk ngebersihin lensa kamera. Kalau nggak punya, kamu bisa membersihkan menggunakan kain lembut, usapkan secara perlahan dari dalam ke arah luar. Jika sempat, beli juga cairan yang biasa dijual umum untuk membersihkan koleksimu. Tapi yang perlu diingat adalah jangan pernah membersihkan CD/DVD dengan gerakan memutar.
5. CD/DVD HolderKalau tempat CD/DVD bisa mengindarkan kemungkinan tergores, nah rak yang satu ini dapat membantumu dalam penyimpanan CD/DVD. Selain koleksimu dapat terlihat rapi, CD Holder juga bisa memudahkanmu mencari CD/DVD yang ingin kamu putar.
Nggak kebayang kan gimana susahnya mencari CD/DVD yang kamu inginkan kalau koleksi hanya berserakan di kamar?Berikut sejumlah jenis kejahatan via internetCARDINGCarding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia.
Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.HACKINGHacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.CRACKINGCracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.Pekan lalu, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.DEFACINGDefacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.PHISINGPhising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.
Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.SPAMMINGSpamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
MALWAREMalware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware .Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Diposting oleh DJ_Samy di 17.48 0 komentar
Tutorial Maintenance Flashdisk
Jangan dikira Flash Disk tidak membutuhkan perawatan, agar dapat bekerja secara optimal Flash Disk harus dirawat dengan baik, nih... aku berikan cara perawatan Flash Disk.
1. Jangan diletakkan dekat benda yang punya medan magnet kuat
2. Scan virus secara berkala dengan software Anti Virus
3. Lakukan proses eject/stop sebelum mencabut Flash Disk dari port USB
4. Jangan diletakkan di tempat yang panas
5. Hindari benturan yang keras
Tutuplah bagian sochet Flash Disk jika tidak sedang dipergunakan. Karna, sochet yang kotor dapat berakibat proses baca tulis sering gagal.mae
Diposting oleh DJ_Samy di 17.47 0 komentar
Kamis, 26 Maret 2009
Belajar, Windows Apakah fungsi notepad.exe ? In Software, Tips&Triks on 28 Januari 2009 at 17:13
Notepad adalah aplikasi Windows yang ada sejak Windows 95.Fungsinya semua orang sudah tahu,yaitu digunakan untuk membuka file text.Tapi setelah pakai microsoft office ,open office dll,banyak yang melupakan notepad ini.
Notepad sebenarnya mempunyai multi fungsi,karena dia program text yang sangat simple sehingga kompatible dengan berbagai aplikasi.
Diantara fungsinya adalah:
1.Bisa digunakan membuat (mengedit) file ber extension bat (atau extension cmd untuk windows 2000 keatas ),bat atau cmd adalah aplikasi under dos yang bisa digunakan bermacam-macam fungsi tergantung command (perintah) yang diketik dinotepad.Misalnya buat perintah shutdown.
Caranya buka notepad dan ketik :
shutdown.exe -s -t 30
kemudian save as type>>All files. Dan filename bebas yang penting paling belakang .bat (extension file). Setelah itu coba double click file yang kita buat,apa yang terjadi?.Kalau benar script kita,maka Komputer akan shutdown dalam waktu 30 detik.
2.Membuat file ber extension inf, inf adalah file yang digunakan untuk install driver hardware ,yang sekarang menjadi multifungsi,bisa jadi virus atau anti virus tergantung isinya.Misalnya: autorun.inf , yang sebenarnya dulu digunakan untuk cd, bila dimasukkan ke komputer akan langsung menjalankan aplikasi tertentu.Tapi sekarang digunakan untuk menjalankan virus di flash disk (UFD).
3.Membuat (mengedit) file ber extension reg ,reg adalah file yang digunakan untuk memasukkan settingan Windows melalui registry windows(regedit.exe).
4.Membuat (edit) file ber extension vbs , js dll.file tersebut adalah script yang digunakan untuk berbagai keperluan.Yang compiler adalah wscript.exe atau cscript.exe.
Dan masih banyak lagi yang lain: misalnya html dll.
Dari notepad ini kita akan belajar banyak bahasa program,baik itu dos (.bat , .cmd).script ( .js , .vbs) atau lainnya,dengan cara click kanan >> open with notepad pada file-file tersebut.
Ini memang dasar sekali dan mungkin sudah banyak yang sudah bisa. Tapi disini saya tulis untuk catatan pribadi atau bagi yang belum bisa, agar bisa mengingatnya dengan mudah.
Bagi yang belum faham semoga bisa dibuat pelajaran…
Diposting oleh DJ_Samy di 19.41 0 komentar
PANDUAN RINGKAS HTML Judul Asli: THE BARE BONES GUIDE TO HTML oleh Kevin Werbach Versi 3.0 Formatted — July 21, 1996 Alih bahasa Indonesia oleh Krist
Versi terakhir dokumen ini terdapat di
Panduan ini memuat semua tag yang dikenali oleh hampir semua browser terkemuka versi terkini. Saya telah memuatkan semua Tag yang terdapat pada Spesifikasi HTML 3.2, demikian juga dengan tag perluasan Netscape yang terdapat pada Netscape Navigator sampai dengan versi 3.0b5. Panduan ini dirancang seringkas mungkin; namun bila dikehendaki informasi rinci lebih lanjut tentang HTML anda dapat mencarinya di WWW Help Page yang saya susun. Segenap saran dan komentar anda akan disambut dengan senang hati.
Daftar Isi
1. PENDAHULUAN dan PERKENALAN
o Keunikan dari panduan ini
o Tag HTML apa saja yang tercakup
o Bagimana dokumen ini diformat (termasuk uraian tentang simbol dan singkatan)
2. TAG HTML
o Elemen Dasar (semua dokumen HTML harus memuatnya)
o Ancangan Struktural (tampilan terkendali oleh pilihan browser)
o Format tampilan (penulis menetapkan tampilan naskah)
o Acuan (links) dan grafik
o Pemisah (dividers)
o Daftar (lists)
o Latar belakang dan warna
o Huruf spesial
o Formulir (forms)
o Table (tables)
o Frame
o Java
o Lain-lain
Penting: Bila anda tidak cukup paham tentang perbedaan antara HTML 2.0, HTML 3.0, HTML 3.2, dan Netscape extensions, sebaiknya anda membaca W3C statement tentang perkembangan HTML.
ELEMEN DASAR
________________________________________
Jenis Dokumen (terdapat pada awal dan akhir dari file HTML)
Judul
Mukadimah (Header) (keterangan umum, seperti judul dsb.)
Batang Tubuh (isi dari halaman HTML)
ANCANGAN STRUKTURAL
________________________________________
Kepala
Penataan (Align) Kepala
Bagian (Division)
Penataan Bagian
Kutipan Blok (Block Quote) [*]
(tampilan dengan jeda terhadap batas pinggir)
Penekanan (Emphasis) (umumnya huruf miring)
Penguatan (Strong Emphasis) (umumnya huruf tebal)
Kutipan singkat (Citation) (umumnya huruf miring)
Kode
(Code - untuk source code listings)
Contoh Keluaran (Sample Output)
Masukan Papan Ketik (Keyboard Input)
Variabel (Variable)
Definisi (Definition - jarang dipakai)
Alamat Pengarang (Author’s Address)
Huruf ukuran Besar
Huruf Ukuran Kecil
FORMAT TAMPILAN
________________________________________
Huruf Tebal (Bold)
Huruf Miring (Italic)
N3.0b Garis Bawah (Underline - jarang digunakan)
Huruf Coret
N3.0b Huruf Coret
Huruf Geser Bawah (Subscript)
Huruf Geser Atas (Superscript)
Huruf Mesin Ketik (Typewriter - huruf berjarak tetap)
Pra-format (Preformatted) (menampilkan dengan jarak pra-format)
Jarak Huruf (mengatur jarak huruf)
Rata Tengah
(Center - berlaku untuk teks maupun gambar)
N1.0 Huruf Kedip (Blinking - tag terlucu sampai kini)
Ukuran Huruf (Font Size - boleh diisi dari 1 sampai 7)
Rubah Ukuran Huruf
N1.0 Basis Ukuran Huruf
Warna Huruf
N3.0b Pilih Jenis Huruf
N3.0b Teks Multi Kolom
N3.0b Jarak Batas Kolom
N3.0b Lebar Kolom
N3.0b Celah (Spacer)
N3.0b Jenis Celah
N3.0b Ukuran Celah
N3.0b Dimensi Celah
N3.0b Penataan Celah
ACUAN DAN GRAFIK
________________________________________
Acuan pada dokumen tertentu
Acuan pada sasaran dalam dokumen (bila terdapat pada dokumen lain)
(bila terdapat pada dokumen yang sama)
N2.0 Jendela Sasaran (Target Window)
Penamaan sasaran pada dokumen
Kaitan(Relationship) (jarang digunakan)
Kaitan terbalik (Reverse Relationship) (jarang digunakan)
Peragaan Gambar
Penataan Letak Gambar
N1.0 Penataan Letak Gambar
Alternatif Teks (saat gambar belum/tidak ditampilkan)
Daerah Gambar (Imagemap) (membutuhkan program script)
Daerah Gambar pihak klien
Uraian Daerah Gambar
Pembagian Daerah Gambar
Dimensi Gambar (in pixels)
Garis Batas (dalam satuan pixel)
Ruang Pembatas (dalam satuan pixel)
N1.0 Gambar Low-Res Proxy
N1.1 Pemindahan Tarik (Client Pull)
N2.0 Objek Cantum